Apa itu 4 Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara ...?





Oleh :
A.Robbi Yulianto / XI IA-2



Pilar adalah tiang penyangga suatu bangunan agar bisa berdiri secara kokoh. Bila tiang ini rapuh maka bangunan akan mudah roboh. Begitu juga dengan kehidupan berbangsa dan bernegara jika tidak ada tiang/pilar penyangga yang kuat maka akn roboh juga.Pilar itu sendiri berfungsimenjamin terwujudnya kebersamaan dalam hidup bernegara. Rakyat akan merasa aman terlindungi sehingga merasa tenteram dan bahagia
Empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara  ini adalah “Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika “. Untuk lebih jelas ikuti kupasannya berikut :

a.       Pancasila
Pancasila sebagai dasar Negara juga falsafah hidup bangsa Indonesia dengan nilai-nilai yang dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia.Pancasila juga merupakan sumber hokum dari sumber-sumber hokum. Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut ialah Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Nilai Persatuan Indonesia, Nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Makna Nilai dalam Pancasila
1.      Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa
Hal ini mengandung arti bahwa Indonesia adalah Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa yaitu Negara mengakui atas adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta.Dengan nilai ini menyatakan bangsa Indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang menganut paham Komunis/ Marxisme.Negara juga menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan yang dianut.
2.      Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Hal ini mengandung arti bahwa Indonesia adalah Negara berdasar atas Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab yaitu sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
3.      Nilai Persatuan Indonesia
Hal ini mengandung arti bahwa Indonesia adalah Negara berdasar atas Persatuan Indonesia yaitu Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa Indonesia
4.      Nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Hal ini mengandung arti bahwa Indonesia adalah Negara berdasar atas Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yaitu kedaulatan berada ditangan rakyat dengan demokrasi “dari,oleh,dan untuk rakyat” dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembagapermusyawaratan/perwakilan.
5.      Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hal ini mengandung arti bahwa Indonesia adalah Negara berdasar atas Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yaitu setiap Perbuatan yang mencerminkan sikap kekeluargaan/gotong-royong serta sikap adil, Menghormati hak-hak orang laindan Menghargai hasil karya orang lain

b.      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Landasan Konstitusional yang memuat Tujuan Negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan memuat isi dalam pasal-pasal antara lain : Ketentuan hak-hak asasi manusia, ketentuan organisasi Negara yang mengandung ketentuan-ketentuan pembagian kekuasaan antara legislatif, eksekutif, yudikatif , dan ketentuan prosedur mengubah undang-undang dasar. UUD 1945 merupakan hukum tertinggi menurut UU No. 12 Tahun 2011 dengan tidak ada peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan UUD 1945

c.       NKRI
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.NKRI  lahir dari pengorbanan jutaan jiwa dan raga para pejuang bangsa yang bertekad mempertahankan keutuhan bangsa.

d.      Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan pada lambang Negara Garuda Pancasila.Istilah ini berasal dari kitab jawa kuno yaitu kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular pada masa kerajaan Majapahit yang mempunyai arti “Berbeda-beda tetapi tetap satu”.Hal ini mengajarkan bahwa pentingnya kebersamaan dan toleransi apalagi di Indonesia yang merupakan Negara majemuk. Dengan adanya Bhinneka Tunggal Ika, Indonesia yang memiliki keragaman suku, agama, ras, antar golongan(SARA) tidak lagi dipisahkan oleh keragaman/perbedaan tersebut tetapi dengan keragaman/perbedaan Indonesia dipersatukan menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang utuh.

Demikian empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara yang senantiasa harus kita jaga, pahami, hayati dan jadikan pedoman dalam bertindak di kehidupan sehari-hari, dimana pancasila yang menjadi dasar Negara dan pedoman hidup bangsa, UUD 1945 sebagai konstitusi yang harus ditaati, dan NKRI sebagai tempat tinggal yang harus kita jaga, serta Bhineka tunggal ika sebagai pemersatu bangsa Indonesia dalam wadah NKRI. Maka dengan 4 pilar tersebut insyaAllah tujuan dan cita-cita bangsa ini akan terwujud.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Detik Detik Proklamasi

Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Kls XI (IPA)

Proposal